Tuesday, June 9, 2015

Pilkada Serentak Syarat Bagi Calon Indenpenden

Jalur Indenpenden kini semakin sulit untuk dilakukan calon setidaknya harus memiliki 7,5 % dukungan di setiap daerahnya.
Syarat bagi calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen pada pilkada periode 20152019 mendatang tampaknya semakin sulit. Hal itu karena, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen.

Adapun aturan soal pencalonan calon independen tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon non parpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih untuk bisa mencalonkan diri.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung. Tak hanya itu, pendukung si calon juga harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Tak sampai di situ, persyaratan diperberat untuk jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. Contohnya, di PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, di PKPU Nomor 9 Tahun 2015, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Sumarno, menerangkan bahwasanya, persyaratan baru bagi calon independent tersebut didasarkan atas UU nomor 8 tahun 2015. "KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 tahun 2015 berdasarkan UU no.8 tahun 2015 tentang syarat perseorangan. Jadi, KPU tidak punya otoritas di luar itu," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (26/5).

Sementara itu, terkait pengesahan PKPU terhadap adanya indikasi kesengajaan yang secara langsung memberatkan para calon independent nantinya dalam pencalonan, dirinya menampik hal tersebut. "Pertanyaan itu seharusnya ditujukan pada penyusun UU. Kalau KPU kan hanya nyusun. Kalau UU bilang gitu, KPU ya enggak punya alasan untuk mengutak-atik bahkan mengubah. Karena, semua kan berdasarkan peraturan," ungkapnya.

Di sisi lain menyangkut pemberlakuan PKPU itu, Sumarno menjelaskan, peraturan tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak ada masalah dalam perjalanannya. "Ya akan terus berlaku. Kecuali ada yang mempersoalkan undang-undang tersebut di kemudian hari, lalu menggugat ke MK, dan MK menganggap memang hal itu menjadi persoalan, ya berarti akan diubah. Namun, sejauh inikan belum ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan UU," terangnya.
By eckooy..

No comments:

Post a Comment