Hasil quick count pilkada kota Kupang 2017 :
Upaya hukum yang dilakukan Jefritson Riwu Kore - dr. Herman Man atau paket Firmanmu terhadap calon petahana Jonas Salean - Nikolaus Fransiskus atau paket Sahabat membuahkan hasil yang gemilang, karena Panwaslu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan resmi membatalkan calon wali kota dan wakil wali kota paket Sahabat. Maka, di Kota Kupang hanya satu paket sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada Pebruari 2017 mendatang.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) untuk berlaga di Pilkada Kota Kupang, 15 Februari 2017. Pembatalan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2017 di Wisma Harapan Baik, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, Senin (7/11) malam.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan," kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur yang juga sebagai pimpinan sidang.
Sebelum memimpin sidang, Germanus mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan yang dijatuhkan Panwaslu sah dan mengikat. Namun, para calon yang tidak puas dengan putusan ini dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, Jawa Timur.
Jefritson Riwu Kore menggugat Jonas Salean ke Panwaslu Kota Kupang karena dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Calon petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.
Walaupun Jonas Salean telah melakukan Pembatalan SK Mutasi itu Panwaslu tidak dapat mentoleril.
Seperti diketahui, Jonas Salean, melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di Kota Kupang pada 1 Juli 2016. Namun, Jonas kemudian membatalkan mutasi sekaligus mengembalikan pejabat yang dimutasi ke tempat tugas semula, menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rekomendasi itu menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015.
Namun, pada poin 6 surat Bawaslu menyebutkan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan.
Pembatalan ini mengingat Jonas Salean terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dan melanggar ketentuan pasal 87A ayat 1 peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Oleh karena itu, panwaslu meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan panwaslu agar membatalkan pencalonan Jonas Salean selaku petahana dari calon Wali Kota Kupang, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.
Secara terpisah calon Wali Kota Jonas Salean, mengatakan pelantikan itu sudah dibatalkan.
"Jika pembatalan SK sebelum pendaftaran, pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71," kata Jonas Salean.
Menurutnya, SK pelantikan pejabat diterbitkan 30 Juni 2016, dan pelantikan digelar 1 Juli 2016 pagi. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diundangkan pada 1 Juli 2016 sore.
No comments:
Post a Comment