Monday, December 7, 2015

Hasil Pilkada Kabupaten Malang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2015-2020 pada Senin, 24 Agustus 2015. Penetapan dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik, mengatakan penetapan tiga pasangan calon tersebut memupus keraguan lolos atau tidak lolosnya dua pasangan calon lantaran perbedaan nama di kartu tanda penduduk (KTP) saat pendaftaran dengan nama yang tertera di ijazah sekolah terakhir.

“Dua calon yang sempat dipertanyakan soal keaslian atau keabsahan nama sudah menyerahkan surat klarifikasi dari RT, RW, kelurahan atau desa, serta kecamatan yang menerangkan bahwa dua nama yang berbeda tersebut milik orang yang sama,” ucap Holik.

Tiga pasangan calon yang lolos adalah Rendra Kresna dan Sanusi, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi, serta Nurcholis dan Muhammad Mufidz. Rendra merupakan calon bupati inkumben sekaligus Ketua Partai Golongan Karya Kabupaten Malang.

Sanusi adalah Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang. Sanusi didaftarkan di KPU dengan nama H.M. Sanusi. Padahal pada ijazah SMA-nya hanya tertulis Sanusi.

Pasangan Rendra dan Sanusi didukung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pasangan Dewanti dan Masrifah dijagokan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dewanti merupakan istri Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dia didaftarkan ke KPU dengan nama Dewanti Rumpoko. Adapun pada ijazah SMA-nya tertulis Dewanti Ruparin Diah.

Pasangannya, Masrifah, adalah Ketua Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama dan berstatus pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sedangkan pasangan Nurcholis dan Mufidz berasal dari jalur perseorangan. Mereka lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Mereka pula yang pertama mendaftar di kantor KPU.

Selanjutnya KPU akan mengundi nomor urut pasangan calon pada Rabu, 26 Agustus, disusul penetapan masa kampanye mulai 27 Agustus 2015. Lama masa kampanye hampir tiga bulan atau 90 hari. Pada akhir kampanye, semua pasangan calon harus menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye yang sudah diaudit akuntan yang ditunjuk KPU.

No comments:

Post a Comment