Salah satu calon bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Jepara 2017 berstatus tersangka kasus korupsi dana bantuan partai politik. Ia adalah Ahmad Marzuki, calon kepala daerah yang kini menjabat Bupati Jepara.
Marzuki adalah Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara. Namun, dalam pilkada 2017, ia mencalonkan diri lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Marzuki berpasangan dengan Dian Kristiandi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan, dalam aturannya, seorang yang berstatus tersangka kasus korupsi tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Boleh, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Joko di Semarang, Ahad, 25 September 2016.
Joko menyatakan KPU akan melakukan tahapan verifikasi pasangan calon bupati yang mendaftar. Selain itu, calon akan melakukan tes kesehatan. “Untuk dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan pada 24 Oktober 2016,” ujar Joko.
Di Jepara, calon bupati-wakil bupati hanya ada dua pasangan. Satu pasangan lagi adalah Subroto-Nuryahman yang diusung koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Subroto adalah Wakil Bupati Jepara yang selama lima tahun terakhir mendampingi Ahmad Marzuki.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan status tersangka kepada Marzuki atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Selama periode itu, PPP Jepara menerima bantuan dana Rp 149 juta per tahun. Akibat penyelewengan itu, negara diduga dirugikan Rp 79 juta.
Dalam berbagai kesempatan, Marzuki membantah menyelewengkan dana bantuan parpol. Marzuki merasa ada pihak yang bermain dalam masalah ini. “Orang tersebut adalah kader internal PPP,” ujarnya sambil menolak penyebutan nama orang tersebut.
No comments:
Post a Comment