(KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan pencabutan nomor urut lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar di Aula Bappeda, Selasa (25/10).
Hasil pencabutan nomor urut untuk pasangan calon sbb:
- Nomor 1 untuk pasangan Bambang Purwanto dan Said Syamsudin
- Nomor 2 untuk pasangan Drg. Indrawan Sakti dan Noorhanuddin
- Nomor 3 untuk pasangan Hj. Nurhidayah dan Achmadiriyansyah
- Nomor 4 untuk pasangan Desi Hercules dan Awaludin
- Nomor 5 untuk pasangan H. Eko Soemarno dan Yudie
Pencabutan nomor urut oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres Kobar, Kodim 1014/PBN dan Satpol-PP Kabupaten Kobar. Hadir dalam acara tersebut jajaran SKPD dan Muspida Kobar serta para tim sukses pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Kobar Siti Wahidah mengatakan, pencabutan nomor urut peserta Pilkada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kobar Tahun 2017 ini merupakan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Kini ke lima pasangan calon ini sudah mendapatkan nomor urut sesuai hasil pencabutan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Wahidah.
Siti menambahkan setelah pasangan calon mendapatkan nomor urut masing-masing, maka pasangan calon sudah resmi menjadi peserta calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada Kobar. "Dari hasil pencabutan nomor urut tersebut KPU akan langsung menetapkan nomor urut pasangan calon di surat suara yang akan dicetak yang kemudian akan dibagikan ke TPS sebelum tanggal 15 Februari 2017 mendatang," katanya.
Sementara itu Kapolres Kobar, AKBP. Pria Premos mengatakan para kandidat akan diberikan pengawalan pribadi dari pihak kepolisian sebanyak tiga orang untuk setiap pasangan calonnya, hal ini untuk memberikan perlindungan keamanan kepada para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
No comments:
Post a Comment