Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan (KPU Barsel) mengingatkan, agar peserta Pilkada Barito Selatan 2017, menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye. Kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Selatan 2017-2022, tidak diperbolehkan memasang APK sembarangan, di antaranya kantor pemerintahan, depan rumah ibadah dan depan sekolah.
“Pastinya dalam pemasangan APK harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU,” kata Komisioner KPU Barsel, Gazalirrahman kepadaBorneonews, di Buntok, Senin (5/11/2016).
KPUD Barsel menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye dan penyerahan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barsel 15 Februari 2017, di Aula KPU Barsel, Senin (5/11/2016).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh kedua tim pasangan calon nomor urut 1 Tim pemenangan Farid Yusran-Sukanto (Faris) dan Eddy nomor urut 2 Eddy Raya-Aty Djoedir (Erat). Selain itu, juga ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Sat Intelkam Polres Barsel, dan sejumlah undangan lainnya.
Gazalirrahman mengatakan, selain rapat koordinasi, mereka juga menyerahkan bahan kampanye kepada kedua tim paslon. Bahan kampanye langsung yang difasilitasi KPU, diserahkan kepada kedua paslon. Masing-masing mendapatkan 30 lembar selebaran atau player, 30 lembar brosur, 30 lembar pamflet dan 22.500 poster.
No comments:
Post a Comment