Friday, December 2, 2016

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Kulonprogo 2017

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo untuk ikut Pilkada. Mereka adalah pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo yang diusung PDIP, PAN, Partai Golkar, PKS, Hanura dan Nasdem.

Paslon lainnya adalah Zuhadmono Azhari-Iriani Pramastuti yang diusung koalisi Gerindra, PKB dan Demokrat.

“Hari ini, kita tetapkan dua pasangan calon, dan besok pagi akan dilakukan pengundian nomor,” kata Ketua KPUD Kulonprogo, M Isnaini, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo 2017, Senin (24/10/2016).

Penetapan paslon dihadiri Panwaslu Kulonprogo, KPUD DIY dan sejumlah tim sukses masing-masing paslon. Termasuk ketua parpol pengusung dan sekretaris berikut sejumlah anggota DPRD Kulonprogo.

Bagi paslon yang ingin melakukan perbaikan masih ada kesempatan. Misalnya, penambahan gelar akademik, sebelum dilakukan pengundian nomor.

Salah satunya dengan mendasarkan adanya surat keterangan yang bisa dijadikan dasar penggantian KTP elektronik. “Sesuai hasil konsultasi ke KPUD DIY, sebelum pengundian nomor urut bisa diperbaiki gelarnya,” katanya.

Anggota KPUD DIY Siti Ghoniyatun menjelaskan, pengubahan bisa dilakukan sesuai hasil konsultasi ke KPU Pusat. Salah satunya mendasarkan pada KTP elektronik, atau pun surat pengganti (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal itu bisa dan dibenarkan sesuai dengan peraturan KPU.

“Bisa dilakukan pergantian dengan surat keterangan,” ujar Siti Ghoniyatun.

Ketua Panwas Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, akan melakukan kajian terhadap surat edaran KPU Pusat yang menjadi celah dilakukan penyempurnaan. Sesuai aturan yang ada, masa verifikasi dan perbaikan data paslon sudah selesai pada 18 Oktober silam. Namun, sesuai dengan Pasal 70 PKPU memang bisa dilakukan perubahan.

“Permasalahan ini tahapannya sudah selesai. Kita akan kaji dan koordinasi dengan Bawaslu,” jelasnya.

Panwas juga mengingatkan kepada tim sukses agar dalam masa kampanye nanti tidak melakukan pelanggaran. Aturan dalam pengawasan sudah cukup ketat dan akan dibagi dalam zonasi. Bagi calon dan tim sukses yang keberatan bisa melapor dalam waktu maksimal tiga hari.

“Kami ingatkan jangan melakukan money politic. Jika ada pelanggaran silakan lapor,” tuturnya.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Zuhadmono-Iriani (Hadir), Yusron Martofa mengaku bersyukur pasangan yang diusung bisa ditetapkan sebagai paslon oleh KPUD Kulonprogo. Untuk itulah nantinya tim yang ada akan merapatkan barisan agar melakukan kampanye yang demokratis sesuai aturan yang ada.

Tim juga akan melakukan perbaikan atas terakomodirnya ruang untuk mencantumkan gelar bangsan dan gelar agama dari pasangan yang akan diusung. Mereka akan segera menyiapkan surat keterangan untuk disampaikan kepada KPU.

“Kita akan serahkan dokumen perbaikan, agar gelar itu terakomdir,” jelasnya.

Sementara tim sukses paslon Hasto-Tedjo (Sehat) Sudarto, mengatakan, sudah beberapa kali mengklarifikasi menyangkut gelar agama, pendidikan ataupun bangsawan. Hal itu sebenarnya tidak menjadi masalah dan hanya menjadi proses pendewasaan teman-teman.

Untuk paslon Hasto-Tedjo sendiri akan sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat. Apakah memang harus menyempurnakan gelar atau tetap seperti saat ini.

“Di tempat kita disebut Hasto atau Tedjo tidak masalah. Karena itu lebih disukai masyarakat,” ujar Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto

No comments:

Post a Comment