Monday, January 23, 2017

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2017

Hasil quick count pilkada kabupaten MALUKU TENGGARA BARAT 2017 :



Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang berhak sebagai kontestan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua di Maluku Tenggara Barat Februari mendatang.

Ketua KPUD MTB, Ir Johana JJ Lololuan mengatakan berita acara bernomor:119/BA/KPU-MTB/X/2016 KPUD telah memverifikasi hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon dimana tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat-syarat pencalonan adalah Petrus Paulus Werembinan,SH dan Jusuf Siletty, Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela serta Petrus Fatlolon SH MH dan Agustinus Utuwaly SSos.

Sementara pasangan calon dari jalur perseorangan yakni Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang dukungan sebagaimana syarat yang ditetapkan.

Lololuan juga membacakan Keputusan KPUD nomor 13/KPTS/KPU-Kabupaten MTB/2016 tentang penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada MTB tahun 2017.

Dalam keputusan itu, KPUD mencoret dukungan ganda yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) yang semula diberikan kepada Pasangan Calon Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela dan Pasangan Calon Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly.

"Kepengurusan PKPI di MTB yang diketuai oleh Sony Hendra Ratissa tidak sesuai dengan SK MenkumHAM, oleh karena itu pada saat mereka mendaftarkan pasangan calonnya, kita langsung mencoret. Kemudian pengurus PKPI versi Yoseph Afaratu yang semula mengusung pasangan Fatlolon-Utuwaly itu pada saat kita buka website KPU dan itu menjadi rujukan untuk kita terima, tetapi kemudian kita tolak karena saat verifikasi itu ada formulir model B1 KWK yang tidak memenuhi syarat karena ditanda-tangani oleh Ketua dan Wakil Sekjen DPN," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten MTB, Gerson Lambiombir menilai bahwa proses pendaftaran calon hingga penetapan calon yang dilakukan oleh KPUD MTB telah sesuai aturan. dia mengaku bahwa selama tahapan berjalan, dua divisi pada lembaga yang dipimpinnya telah mengawal dengan baik.

"Proses selama 2 bulan ini, KPUD selalu kami damping. Ada dua divisi yang turut mendampingi yakni divisi Hukum dan hubungan antar lembaga, dan divisi pelanggaran dan tuntutan hukum. Proses pengawasan sudah kami lakukan semenjak verifikasi calon perseorangan, dan tercatat bahwa tiada hari, tiada jam dan tiada menit yang terlewatkan," katanya.

Pengawasan yang dilakukan oleh panwas tersebut tidak terbatas di dalam daerah, melainkan hingga proses verifikasi yang dilakukan ditingkat provinsi maupun hingga ke Jakarta. Dengan demikian dia memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai mekanisme.

No comments:

Post a Comment