Hasil Quick Count Pilkada Kota Banda Aceh 2017
Sebanyak empat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, sejak dibukanya pendaftaran pada 21 sampai 23 September 2016 bertempat di kantor KIP Banda Aceh.
Pasangan pertama yang mendaftar ke KIP Banda Aceh yaitu Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar, mereka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Kamis (22/9) sekitar pukul 09.58 WIB.
Pasangan ini memiliki delapan partai pendukung dengan perolehan 18 kursi. Masing-masing dari Partai Demokrat lima kursi, Partai Aceh empat kursi, PKS empat kursi, PPP tiga kursi, PDA satu kursi dan PKPI satu kursi, sedangkan dua partai lainnya Hanura dan PDI Perjuangan tidak memiliki kursi.
Pasangan kedua yang mendaftar yakni Marniati-Amiruddin Usman Daroy Kamis (22/9) sekitar pukul 14.50 WIB. pasangan ini maju melalui jalur independen. Datang bersama beberapa pendukung serta tim suksesnya.
selanjutnya, Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani, yang maju melalui jalur perseorang (independen) resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Jum’at (23/9), sekitar pukul 09.54 WIB. Pasangan ini juga diantar oleh tim pemenangan.
Pasangan yang terakhir mendaftar ke KIP Banda Aceh adalah Aminullah Usman-Zainal Arifin. Pasangan ini diantar oleh ratusan masyarakat serta para pimpinan partai pendukung seperti NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indnesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB). dan Banda Aceh, Jum’at (23/9) sekitar pukul 15.07 WIB.
Pasangan Aminullah Usman-Zainal Arifin memiliki enam partai pendukung dengan jumlah 12 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Yakni, Partai Nas Dem 4 kursi, PAN 3 kursi, Golkar 3 kursi dan Gerindra 2 kursi. Sedangkan untuk dua partai seperti PKB dan PBB tidak memiliki kursi.
Kedatangan seluruh pasangan calon Wali Kotan dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, disambut langsung oleh ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah beserta Komisioner lainnya.
Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah menyampaikan hal sama kepada setiap pasangan calon, yakni menjelaskan tentang tahapan selanjutnya yang harus diikuti oleh setiap pasangan calon. Tentang persyaratan yang harus dilengkapi.
Munawar Syah juga menjelaskann bahwa balon yang sudah mendaftar dilarang untuk mengundurkan diri, jika itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Setiap paslon yang sudah mendaftar dilarang mengundurkan diri,” kata Munawar
No comments:
Post a Comment