Tuesday, January 24, 2017

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017

Resmi, pasangan Thobias Zonggonau, A.Md. IP, S.Sos dan
Hermanus Miagoni, SPd  sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Intan
Jaya periode 2017-2022 lewat jalur peseorangan. Pasangan
Thobias-Hermanus dinyatakan lolos verifikasi factual  terhadap
dukungan bakal calon perseorangan sebagai calon bupati dan wakil
bupati yang ditetapkan melalui Pleno KPU Kabupaten Intan Jaya.

Pasangan Thobias-Hermanus ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabub)  dan
Calon Wakil Bupati (Cawabup) Intan Jaya dengan dukungan suara sebanyak
8.725 pemilih. Penetapan pasangan calon perseorangan tersebut dituang
melalui  berita acara KPU nomor 31/BA/KPU IJ/IX/2016 yang
ditandatangani lima komisioner KPU Intan Jaya masing-masing  Linus
Tabuni sebagai Ketua dan empat anggota lainnnya, Benyamin Zagani,
Linus Bagau. John Miagoni dan Serpianus Sondegau.
Calon Bupati Intan Jaya, Thobias Zonggonau usai mendengar keputusan
penetapan pasangan calon persorangan, Jumat (16/9) malam mengatakan,
menghargai hasil kerja keras jajaran KPU Kabupaten Intan Jaya. Karena
KPU Intan Jaya terutama pelaksana di lapangan, PPD dan PPS telah
bekerja keras memverifikasi  dukungan pemilih yang dimasukan pasangan
calon perseorangan di 97  kampung yang tersebar di antara gunung dan
bukit menyusuri hutan. Karena kondisi geografis dan topografi
Kabupaten Intan Jaya sulit dijamah dalam waktu singkat, karena hanya
bisa dijangkau dengan jalan kaki dari kampung ke kampung.
 Oleh sebab itu, Thobias mengakui, walaupun berkas dukungannnya masuk
ke KPU Intan Jaya sejak 8 Agustus lalu, tetapi pleno penetapan
dukungan calon perseorangan tingkat distrik baru  bisa dilaksanakan di
Sugapa, sehari sebelum KPU Intan Jaya menetapkan pasangan calon
perseorangan yang lolos verifikasi factual dukungan bakal calon
perseorangan.
Mantan Camat (sekarang Distrik-red) Sugapa ini mengatakan berkas
dukunggan yang diajukan sebelumnya, 11.671 pemilih tetapi KPU Intan
Jaya sesuai hasil veriikasi factual hanya mengakui 8.725 pendukung.
Walau demikian, mantan Camat Homeo ini menilai hasil verifikasi
factual dukungan yang diterima KPU Intan Jaya, sudah melampaui batas
jumlah dukungan suara yang ditetapkan KPU Intan Jaya untuk calon
perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya.
Sebab, mantan Camat Agisiga ini menegaskan setiap penduduk di
Kabupaten Intan Jaya sudah punya nomor induk keluarga (NIK) yang
dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Intan Jaya. Oleh sebab itu,
pengumpulan dukungan dari masyarakat berdasarkan kartu tanda penduduk
(KTP) Elektronik, KTP Nasional, keterangan domisili sesuai dengan NIK
yang tercatat di Kemendagri. Oleh sebab itu, kalau ada pihak-pihak
yang meragukan dukungan sebanyak itu dari mana, pasangan bakal calon
perseorangan menjaring dukungan berdasarkan data penduduk Kabupaten
Intan Jaya yang terdata di Kemendagri.

No comments:

Post a Comment