Tuesday, January 24, 2017

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Kolaka Utara 2017

Hasil quick count pilkada kabupaten KOLAKA UTARA 2017 :
Setidaknya, ada empat nama calon bupati bersama pasangannya yang santer disebut akan bertarung di Pilkada Kolaka Utara. Keempatnya yakni Bobby Alimuddin, Nur Rahman, Anton dan Ulfah. Namun, baru tiga nama pertama yang menyatakan kesiapan mendaftar di KPU Kolut.
Nama Ulfah juga sebenarnya sempat mencuat dengan perkiraan dukungan dari PDIP. Namun belakangan terjadi gesekan di tubuh partai berlambang banteng tersebut terkait pemberian rekomendasi pada bakal calon bupati. KTU KPU Kolaka Utara, Asriadi Budiman mengatakan hingga kemarin (20/9), hanya tiga calon yang menyatakan siap mendaftar. “Pendaftaran itu mulai tanggal 21 sampai 23 (September) dan yang akan melakukan pendaftaran itu Bobby-Maksum 22 September, Anton-Haedirman dan Nur Rahman–H.Abbas di hari yang sama, 23 September,” jelasnya.
Namun, Asriadi mengingatkan kepada para bakal calon yang akan mendaftar di KPU, untuk melengkapi berkasnya sekaligus memastikan dukungan kursi mereka valid dan mencukupi. Sebab ungkapnya, aturan di lembaga penyelenggara Pemilu itu sekarang berbeda dibanding sebelumnya, khususnya jumlah dukungan. “Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, minimal memilki perolehan kursi 20 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD Kolaka Utara. Jumlah paling sedikit perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol dengan akumulasi perolehan suara 25 persen. Jika pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan itu maka akan langsung di tolak pada saat pendaftaran,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Asriadi saat rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kolaka Utara, Selasa (20/9). Rapat tersebut dihadiri tim sukses para calon, Panwas, Polri, TNI, Kesbang, dan PolPP.
Saat ini kata dia, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Utara dilakukan secara online di kantor KPU Kolaka Utara. Para pasangan calon melakukan pendaftaran bersama dengan ketua partai pengusung dan pendukungnya pada saat melakukan registrasi pendaftaran. “Untuk pendaftaran calon ini kami batasi setiap calon hanya ada 40 orang pendukung yang ikut mengatar, sudah termasuk pasangan calon, ketua partai politik dan pendukukung calon itu yang dilengkapi dengan Id card,” tandasnya. (cr2/b)

No comments:

Post a Comment