Hasil quick count pilkada kabupaten HALMAHERA TENGAH 2017 :
Dua pasang calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. Hanya satu pasang calon yang dianggap sah.
Dalam rapat pleno hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan Mutiara Yasin-Kabir H Kahar serta Ratna-Yusuf Idris tidak memenuhi syarat calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah.
Mutiara-Kabir yang diusung PDI Perjuangan selaku partai peraih kursi terbanyak di DPRD Halmahera Tengah dianggap cacat administrasi.
Ketua KPUD Halmahera Tengah Hairudin Amir mengatakan, berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu yang meneliti dan memverifikasi ijazah calon, didapatkan bahwa keabsahan ijazah SMA milik Mutiara tidak dapat dibenarkan.
"Dalam ijazah itu ada dua nama, yaitu Mattiara yang kemudian di-tipe-ex (dihapus) kemudian diganti Mutiara," kata Hairuddin.
Atas putusan itu, tim dari Mutiara menyatakan keberatan dan akan melayangkan gugatan karena putusan tersebut sangat merugikan calon mereka.
"Kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke KPU Maluku Utara dan KPU RI," kata Sekretaris DPC PDI-P Halmahera Tengah Nuryadin Ahmad.
KPU juga menggugurkan Ratna dan Yusuf karena dari hasil verifikasi faktual, dukungan KTP dari calon independen itu tidak memenuhi syarat.
Hari ini, KPU Halmahera Tengah hanya menetapkan satu pasang calon (paslon) kepala daerah, yakni Edi Langkara-Rahim Odeyani.
"Karena hanya menyisakan satu paslon, maka mekanismenya akan dibuka pendaftaran ulang oleh KPUD selama tiga hari," kata Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo.
Syahrani menambahkan, calon yang merasa keberatan atas keputusan itu berhak melayangkan gugatan ke panitia pengawas hingga ke tingkat lebih tinggi selama tiga hari seusai rapat pleno penetapan hari ini.
No comments:
Post a Comment